Jumat, 16 September 2016

SUKA RAHMAT RESINDENCE

SUKA RAHMAT RESINDENCE


Perumahan Syariah Tanpa Riba Solusi Masyarakat Untuk Memiliki Rumah

Insyaa Allah, pengajuan pembelian kredit perumahan syariah ke pihak developer property syariah atau pengembang lebih memudahkan dibanding terikat dengan pihak bank. Tidak ada proses BI Checking yang memang penuh akan syarat. Tidak ada biaya KPR, biaya admin, dan biaya provisi. Proses pengajuan kepada developer properti syariah bisa diberikan ketika survey. Kemudian pada keesokan harinya atau paling lambat satu minggu setelah survey akan dihubungi untuk mengarahkan pembayaran booking dan atau uang muka pertama (Dp 1).

Syarat Pembelian Perumahan Syariah Kepada Pihak Developer Rumah Syariah
1. Foto Copy Akta Nikah
2. Foto Copy KTP Suami dan Istri
3. Foto Copy Kartu Keluarga
4. Foto Copy NPWP
5. Foto Copy Rekening Tabungan 3 Bulan Terakhir
6. Foto Copy Keterangan Kerja (Karyawan)
7.Foto Copy Slip Gaji 3 Bulan Terakhir (Karyawan)
8. Foto Copy SIUP/TDP (Wirausaha/Pengusaha/Dagang)
9.Neraca/Laporan Keuangan Usaha Selama 12 Bulan (Wirausaha/Pengusaha/Dagang)
Pada rumah syariah tidak ada penjaminan surat yang diperjualbelikan, harga kredit ditetapkan didalam surat perjanjian sehingga jelas jumlah total hutang selama masa tenor yang diambil. 

Perlu diperhatikan bahwa proses kredit rumah syariah tidak melalui bank (tidak ada pengajuan kepada bank), sehingga hanya terlibat antara pembeli dengan developer property syariah. Bank transfer tetap dipergunakan sebagai alat transaksi saja.

Apabila ada beberapa keperluan data diri untuk pembelian perumahan syariah ini maka akan diinfokan ketika survey.
Skema Pembelian Perumahan Syariah Ke Developer Properti Syariah


Silahkan pilih perumahan syariah  sesuai lokasi yang diminati dan lakukan tanya jawab kepada kami.
Insyaa Allah, kami sebagai pihak yang membangun perumahan syariah ini serius untuk memberlakukan sistem KPR tanpa RIBA dan KPR tanpa BI checking. Mari bersama-sama membangun perekonomian dan muamalah islam di Indonesia serta menghilangkan kebiasaan riba.









Konsep KPR 100% Syariah
Perumahan syariah memiliki konsep umum sebagai berikut:
1. Tanpa Bank: Developer tidak mengajak pihak bank untuk terlibat dalam akad jual beli, akad hanya antara Anda sebagai pembeli dengan developer, kelebihannya tidak akan ada bi checking, proses cenderung lebih simple dan mudah.
2. Tanpa Bunga: Biasanya cicilan rumah bersifat flat setiap bulannya, tanpa ada penambahan ataupun pengurangan. penawaran harga cash dan kredit pun sudah disampaikan nominalnya sebelum akad, jadi pilihan harga tergantung Anda yang menentukan.
3. Tanpa Denda: Jika Anda telat membayar ketika mencicil di dalam kpr konvensional tentu Anda akan terkena denda. Tidak dengan KPR Syariah, Anda hanya akan dikenakan surat peringatan sebagai pengingat komitmen bayar hutang atau resechedule pembayaran jika dirasa Anda tidak bisa menepati cicilan di tanggal tertentu.
4. Tanpa Sita: Jika pun Anda di tengah jalan tak sanggup lunasi cicilan, padahal disisi lain Anda sudah menempati rumah beberapa lama, maka developer akan mendorong Anda untuk menjual rumahnya atau dibantu dijualkan, hasilnya sebagian untuk bayar sisa hutang ke developer sisanya Anda kantongi sendiri, untung bukan? Tidak akan disita, krn Anda sudah memiliki hak rumah 100%.
5. Tanpa Akad Bermasalah: akad antara pembeli dan developer adalah akad jual beli istishna (indent) jika unit rumah belum tersedia, bisa juga dengan akad jual beli kredit jika unit rumah sudah tersedia.
Demikianlah gambaran tentang konsep perumahan syariah yang kami tawarkan kepada Anda sebagai solusi memiliki hunian tanpa riba.





SPESIFIKASI BANGUNAN :


Pondasi : Batu Gunung
Struktur : Beton Bertulang
Dinding : Batako, Plester, Aci dan Cat (tampak depan), Dinding yang lain tidak di Plester.
Lantai : Cor Semen Biasa
Kusen : Ulin
Rangka Atap : Kayu
Plafond : Tidak di Plafond
Atap : Seng / Sakura Roof
Pintu Depan & Dapur : Panel Ulin
Pintu Kamar : Double Triplek
Pintu KM : PVC
Listrik : 1300 Watt
Instalasi Air Bersih : Pipa PVC, WTP/ PDAM
Instalasi Air Kotor  : Pipa PVC, Septictank



HARGA RUMAH :










SITE PLAN








LOKASI :








FOTO LOKASI :











Prosedur Pembelian Perumahan Syariah :

Koperasi Bangun Griya Nusantara (KBGN)




1.  Konsumen memilih unit/kavling yang tersedia dan membayarkan uang tanda jadi sebagai pengikat (booking). Pembayaran ini memotong pada harga jual.
2.  Dengan mengisi dan menandatangani Surat Permohonan Pembelian Rumah (SPPR) maka berarti setiap calon pembeli bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku.
3.   Maksimal 7 (tujuh) hari dari tanggal pendaftaran (Booking/pilih kavling) formulir SPPR yang sudah diisi dan ditanda tangani dikembalikan berikut juga menyerahkan kelengkapan data pemohon dan pembayaran Uang Muka Pertama.
4.   Data konsumen dan formulir permohonan pembelian rumah tersebut akan diverifikasi oleh pihak Koperasi BGN. Koperasi BGN berhak memutuskan apakah permohonan konsumen bisa diproses lebih lanjut atau ditolak.
5. Jika dianggap tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan maka pengajuan pembelian dibatalkan dan uang tanda jadi dikembalikan sesuai prosedur yang berlaku tanpa ada potongan.
6.  Setelah pengajuan permohonan disetujui, proses pembelian dilanjutkan dan calon konsumen  wajib melunasi kewajiban Uang Muka baik secara langsung lunas atau diangsur sesuai ketentuan di SPPR.
7. Setelah Uang Muka lunas, konsumen akan diundang untuk pelaksanaan Akad Istishna’ (perjanjian jual beli secara syar’i) sekaligus penandatanganan PPJB dengan Notaris (perjanjian secara legal formal).
8.   Konsumen diwajibkan membayar angsuran tepat waktu di setiap bulan sesuai jadwal pembayaran yang sudah ditandatangani dalam SPPR.
9. Unit rumah dibangun setelah Uang Muka Lunas dan sesuai ketentuan tahapan bangun pada tiap-tiap proyek, dengan masa pembangunan adalah 3-6 bulan.
10.Setelah unit rumah selesai dibangun, konsumen akan diundang untuk penandatanganan  Akta Jual Beli (AJB), serah terima kunci dan sekaligus tanda tangan surat pernyataan penitipan PPAT .
11.Dengan dasar AJB yang sudah ditandatangani, Koperasi BGN memproses Balik Nama PPAT, IMB, dan PBB ke atas nama konsumen dan memproses penitipan PPAT ke pihak yang ditunjuk.
12. Konsumen berhak menerima copy data legalitas atas unit rumah yang dibeli.
13.Setelah sisa kewajiban/angsuran konsumen lunas, PPAT bisa diambil di pihak penitipan dengan membawa surat tanda bukti lunas dari pihak Koperasi BGN.

14. Pelunasan sisa kewajiban atas rumah yang dibeli bisa dipercepat tanpa dikenakan denda/pinalty, atau tetap mengikuti ketentuan di SPPR.



INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI :
- 085246993947 (Yanti)
- 08115303555 /  085391196134 (Murli)
- 081252353516 (Bayu)



Kredit Rumah Syariah Tanpa Bank

sebelum memahami kredit rumah syariah, kebanyakan untuk kredit rumah pasti melibatkan untuk proses pendanaan tetapi dengan system pendanaan yang diberikan banyak kerugian yang di dapat oleh si peminjam dana dan hanya menguntungkan pihak bank saja dengan kebijakan yang diberikan.
Adapun beberapa kerugian apabilan kita kredit rumah melalui Bank diantaranya :
1. Terdapat unsur bunga atau riba di dalam proses pembayaran kredit rumah tersebut
tentunnya sudah tau tentang dosa riba khususnya kepada kaum muslim, dosa yang paling kecil apabila melakukan unsur riba adalah berzinah dengan ibu kandungnya sendiri dan masih banyak lagi ayat yang menerangkan tentang bahaya riba.
2. Bunga bank yang tidak stabil dan terkadang selalu meningkat setiap tahunnya
kredit rumah syariah dengan bank, biasannya bank memberikan bunga yang fleksibel tergantung kebijakan bank tersebut, terkadang setiap tahunnya bunga tersebut semakin membengkak sehingga yang anda angsur ke bank bukan pelunasan hutang ke bank melainkan baru bunganya saja yang anda bayar.
3. Terdapat Denda  apabila tidak bayar
terkadang di situasi ekonomi sekarang ini, kita tidak tahu penghasilan kita kedepannya tetapi bank tidak akan pernah mau tahu dengan kondisi kita, sehingga mereka memberikan denda yang lumayan apabila anda telat mengangsur
4. Sita Rumah apabila tidak sanggup bayar
kredit rumah dengan pihak bank akan diberikan sanksi tegas apabila anda sudah tidak sanggup membayar angsuran rumah dalam masa waktu yang ditentukan. istilahnya sudah jatuh tertimpa tangga ya.
5. terdapat akad tidak jelas
Akad yang diberikan terdapat tiga akad sedangkan dalam hukum jual beli islam hanya dua akad.
kredit rumah syariah memberikan solusi untuk permasalahan tersebut dengan mengusung konsep kredit rumah syariah yeng berlandaskan hukum syariah dalam setiap transaksinnya. dengan konsep KPR Syariah banyak memberikan manfaat kepada kaum muslim khususnya bagi para pencari rumah kredit.
adapun beberapa manfaat kredit rumah syariah diantarannya :
@ Pembayaran Langsung ke developer
dengan metode pembayaran langsung ke developer sehingga tidak begitu banyak syarat seperti BI Checking dan proses verifikasi menjadi lebih mudah
@ Kredit Rumah Syariah Tanpa Bunga
untuk kredit rumah secara syariah dihapuskan dari bunga karena harga yang diberikan berdasarkan Akad jualbeli hukum islam sehingga dari awal angsuran sampai pelunasan harga tersebut akan stabil.
@  Kredit Rumah Syariah Tanpa Denda
tidak ada denda dalam kredit rumah syariah karena balik lagi ke akad di awal perjanjian antara pembeli dan developer dan di akad tersebut tidak ada penambahan biaya baik denda atau bunga.
@ Kredit Rumah Syariah Tanpa Sita
Jika pembeli tidak sanggup bayar dikarenakan keuangan finansial yang sedang surut, biasanya kebijakan developer di akad awal tidak ada sita apabila sudah tidak sanggup membayar. developer memberikan kebijakan penjualan rumah kepada si pembeli kredit rumah syariah atau bisa juga developer yang membantu menjualkan rumah tersebut. kewajiban si pembeli kredit rumah syariah hanya melunasi hutang sesuai akad yang diberikan pihak developer.
banyak sekali manfaat yang diberikan oleh developer property syariah kepada pembeli kredit rumah syariah, ketimbang kebijakan pihak bank yang menguntungkan satu pihak saja. semoga konsep kredit rumah syarih tersebut bisa menjadi pilihan bagi anda para pencari rumah syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar